Walaupun begitu, dia mengatakan kebebasan pers harus berada dalam koridor yang tidak mengganggu keamanan nasional.
Menurutnya perusahaan pers harus melakukan kontrol di internalnya sendiri agar produk jurnalistik yang dihasilkan berkualitas.
“Karena kontrol internal yang kuat, akan memberi kepercayaan pada pihak eksternal,” katanya.
Adapun pada tahun 2022, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS)
PKS tersebut tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.(*)
Editor : Jar





