Kurawalmedia.com, Tanjungpinang– Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025 berpotensi naik, hal ini tidak lepas dari ditetapkannya Upah Minimum Nasional oleh Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen.
Keputusan Presiden Prabowo tersebut, akan berdampak pada kenaikan UMK Batam 2025 dan UMK Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kepri.
Merujuk besaran UMP 2024, dengan besaran kenaikan 6,5 persen untuk 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo, maka besaran UMP Kepri 2025 mencapai Rp 3.623.653.
Masih brdasarkan perhitungan tersebut, maka terjadi kenaikan sebesar Rp 221.161 dari UMP Kepri 2024 yang besarannya Rp 3.402.492.
Dengan pola penghitungan yang sama dengan kenaikan 6,5 persen, maka besaran UMK se-Kepri 2025 sudah bisa diperkirakan besarannya mulai dari yang terkecil hingga terbesar angkanya.
UMK Lingga 2025 diperkirakan naik Rp 221.161 dari UMK 2024 (Rp 3.402.492) menjadi Rp 3.623.653. UMK Tanjungpinang 2025 diperkirakan naik Rp 221.161 dari UMK 2024 (Rp 3.402.492) menjadi Rp 3.623.653.
UMK Natuna 2025 diperkirakan naik Rp 221.427 dari UMK 2024 (Rp 3.406.575) menjadi Rp 3.628.002. UMK Karimun 2025 diperkirakan naik Rp 241.475 dari UMK 2024 (Rp 3.715.000) menjadi Rp 3.956.475 atau dibulatkan Rp 4 juta.
UMK Kepulauan Anambas 2025 diperkirakan naik Rp 249.314 dari UMK 2024 (Rp 3.835.605) menjadi Rp 4.084.919. UMK Bintan 2025 diperkirakan naik Rp 256.753 dari UMK 2024 (Rp 3.950.050) menjadi Rp 4.206.803.
Sedangkan UMK Batam 2025 besarannya diperkirakan mencapai Rp 4.989.578 atau dibulatkan menjadi Rp 5 Juta. Naik sebesar Rp 304.528 dari UMK sebelumnya (2024) yang hanya Rp 4.685.050.
“Kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, karena itu dasar untuk kita membahas upah pekerja di daerah,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Minggu (1/12/2024)
Menurutnya, poin-poin yang diputuskan Presiden akan menjadi rujukan bagi daerah untuk membahas kenaikan upah untuk tahun 2025 mendatang.
“Daerah juga tidak bisa lari dari apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kami masih menunggu adanya pemberitahuan resmi dari Kemenaker,” jelas Mangara.(*)
Editor :J.A Rahim