Kurawalmedia.com, Jakarta–Guru Besar Unpak Bogor, Andi Muhammad Asrun memberikan pendapat politiknya terkait wacana join statemen antara Indonesia dengan China terkait kerjsama maritim di Laut Cina Selatan.
“Perjanjian kerjasama maritim daerah di Laut Cina Selatan antara Indonesia dengan Cina di pertengahan November ini tidak mengurangi kedaulatan wilayah Republik Indonesia di Laut Natuna Utara,” ujar Andi Muhammad Asrun, Rabu (20/11/2024)
Menurutnya, perjanjian Kerjasama maritim itu juga bukan berarti pengakuan Indonesia terhadap kedaulatan Cina atas daerah sengketa di Laut Cina Selatan atau sembilan garis putus-putus yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dari beberapa negara di Kawasan Asia Tenggara.
“Perjanjian Kerjasama maritim tersebut merupakan upaya Indonesia menggali potensi ekonomi dengan bekerjasama dengan Cina,” jelasnya.
Model kerjasama RI-Cina itu juga pernah dilakukan antara Indonesia dengan Australia untuk eksplorasi sumber daya minyak dan hidrokarbon di daerah “Celah Timor, atau Timor Gap” pada tahun 1989 dan mulai berlaku sejak 1991.
“Pada saat itu memang kerjasama eksplorasi migas di Timor Gap dinilai banyak pihak menguatkan posisi Indonesia atas wilayah Timor Timur,” jelasnya.
Australia dikatakan secara implisit mengakui kedaulatan Indonesia atas Timor Timur – yang saat itu diperjuangkan untuk menjadi negara merdeka saat itu.
“Kerjasama RI-Cina akan memberi pengaruh terhadap stabilitas kawasan Asia Tenggara. Kesepakatan bilateral itu dapat menurunkan tensi ketegangan di Kawasan Asia Tenggara,” jelasnya.
Kesepatan bilateral itu juga dapat menjadi model pencapaian secara ad-hoc atas klaim tumpang tindih wilayah di Laut Cina Selatan.
Model kerjasama ekonomi akan memberikan keuntungan antara Cina dengan negara-negara lain yang melakukan klaim atas wilayah di Laut Cina Selatan.
Kerjasama RI-Cina ini sekaligus membuktikan menguatnya identitas “Politik Luar Negeri Non-Blok” yang dijalankan RI sejak tahun 1950-an.
“Indonesia dapat melakukan Kerjasama dengan semua negara di dunia tanpa terikat pada blok-blok kekuatan Timur atau Barat,” paparnya.
Presiden Prabowo melakukan Kerjasama Maritim RI-Cina sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa “untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Oleh karena itu, Kerjasama RI-Cina ini sudah seharusnya turut diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai garda depan di utara wilayah Republik Indonesia.
Seperti diketahui, ada beberapa poin dalam perjanjian itu nanti, pertama Indonesia dan China menekankan kerja sama maritim sebagai komponen penting dalam kerja sama strategis komprehensif kedua negara.
RI dan China, berdasarkan pernyataan tersebut, akan secara aktif menjajaki dan melaksanakan lebih banyak proyek kerja sama maritim, menciptakan lebih banyak terobosan positif.
Selain itu adalah bersama-sama menjaga perdamaian dan ketenangan di laut, memperbaiki sistem tata kelola maritim, menjaga laut tetap bersih dan indah, serta mencapai kesejahteraan maritim.
Lebih dari itu, kedua pihak juga dikatakan telah mencapai kesepahaman penting mengenai pengembangan bersama di wilayah yang memiliki klaim tumpang tindih tersebut.
Selain itu, sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah guna menjajaki dan memajukan kerja sama terkait berdasarkan prinsip saling menghormati, kesetaraan, manfaat bersama.
Selanjutnya juga mengusung semangat fleksibilitas, pragmatisme, dan pembangunan konsensus, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.(*)
Editor : J.A Rahim