Kurawalmedia.com, Tanjungpinang – Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut, sebuah praktik yang telah lama dilarang di Indonesia, kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Kebijakan ini mengizinkan pengisapan pasir laut dan sedimennya di luar wilayah pertambangan, memicu kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
Mengapa Pengisapan Pasir Laut Berbahaya?
Sejumlah penelitian dan pengamatan lapangan telah mengungkapkan berbagai dampak negatif dari aktivitas pengisapan pasir laut, antara lain pengisapan pasir menyebabkan kekeruhan perairan, menghambat sinar matahari mencapai dasar laut, dan merusak habitat penting seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang.
Hal ini berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati laut dan mengganggu rantai makanan. Pengambilan pasir di dekat pantai menyebabkan abrasi dan erosi pantai, mengancam keberadaan pulau-pulau kecil dan meningkatkan risiko banjir rob.
Pengisapan pasir seringkali mengangkat kembali sedimen yang mengandung limbah berbahaya, mencemari perairan dan membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem laut.
Belum lagi, aktivitas pengisapan pasir seringkali memicu konflik antara nelayan tradisional, perusahaan tambang, dan pemerintah. Nelayan kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya ekosistem laut, sementara perusahaan tambang mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
Meskipun pemerintah melarang pengisapan pasir di zona inti kawasan konservasi, dampaknya dapat meluas ke zona lain, mengancam keanekaragaman hayati yang dilindungi.
Masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling terdampak oleh aktivitas pengisapan pasir laut.
Mereka kehilangan sumber mata pencaharian, mengalami penurunan kualitas hidup, dan menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi. Abrasi pantai juga mengancam permukiman dan infrastruktur pesisir.
Pemerintah berargumen bahwa pengisapan pasir laut dapat mengurangi dampak negatif ekosistem pesisir yang menyerap karbon.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut dari Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isy dikutip dari Antara, Minggu (15/9/2024).(*)
Editor: Brp