Kurawalmedia.com, Jakarta-Guru Besar Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun turut bersuara terkait rencana pengerukan sendimentasi berkedok pasir laut di Provinsi Kepri.
Mantan Pengacara Pemprov Kepri mengatakan, nelayan di Provinsi Kepri harus melakukan perlawan. Karena apabila aktivitas ini dilaksanakan, nelayan adalah yang terdampak paling berat.
“Jika kita lihat kebelakang, aktivitas ekspor pasir laut di Provinsi Kepri justeru tidak memberikan dampak besar bagi percepatan pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (24/10/2024)
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang butuh waktu lama untuk memperbaikinya. Provinsi Kepri adalah daerah yang memilki luas laut 96 persen.
Maka tidak heran, kemudian daerah ditetapkan sebagai salah satu lokasi prioritas atau sasaran untuk ekspor sendimentasi.
“Namun jika ini dipaksakan dengan dalih apapun, maka keberlangsungan hidup atau masa depan nelayan yang akan menjadi korban,” tegasnya.
Maka dari itu, ia mendorong nelayan-nelayan di Provinsi Kepri untuk berani bersuara menolak rencana ini. Ia berharap, para nelayan tidak termakan bujuk rayu dalam bentuk apapun.
“Karena ini menyangkut hajat hidup mereka sebagai nelayan. Apalagi bagi nelayan-nelayan tradisional,” tegasnya.
Masih kata Andi Nasrun, dari laporakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 26 pulau tenggelam di Provinsi Kepri.
Penyebanya adalah karena aktivitas tambang. Baginya ini adalah dampak nyata bahaya dari tambang pasir laut. Apabila ini diteruskan, maka akan mengancam keberlangsungan Provinsi Kepri.
“Jika kita biarkan tambang pasir laut berjalan, maka Provinsi Kepri berada dalam ancaman tenggelam. Maka Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri harus bergerak menolak ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil.
Maka dari itu, pihaknya melihat, kebijakan yang dibuat ini sarat dengan kepentingan bisnis kelompok tertentu
“Nelayan juga harus bersatu, jika perlu melakukan gugatan. Karena menyangkut keberlangsungan hidup nelayan salah satunya,” tutupnya.(*)
Editor : J.A. Rahim