Kurawalmedia, Bintan – Petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran Tanjung Uban berhasil memadamkan kebakaran lahan semak belukar seluas sekitar empat hektare di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kebakaran terjadi di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, pada Selasa ( 24/3/2026) sekitar pukul 17.02 WIB. Informasi awal diterima dari laporan warga bernama Suradi.
Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, menjelaskan bahwa lahan yang terbakar diketahui milik warga bernama Siunuan yang berdomisili di Tanjung Uban. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Krisis Air di Pulau Bintan, Waduk Gesek Surut Drastis
“Untuk memadamkan api, tim Damkar mengerahkan satu unit mobil pemadam dengan kapasitas tangki air sekitar 3.000 liter,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, proses pemadaman juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari personel pemadam kebakaran, perangkat Desa Sebong Pereh, Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), hingga masyarakat setempat.
“Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang dilaporkan dalam kejadian ini,” katanya.
Baca juga: Saksi Dengar Dentuman Keras, Seorang Pria Dilaporkan Terjun dari Jembatan 5 Barelang
Panyodi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.
Edukasi ini penting untuk mencegah kebakaran serupa, terutama di wilayah yang rawan kebakaran lahan saat musim kering.(*)
Baca juga: 317 Titik Api Muncul di Bintan, Ini Wilayah yang Paling Terdampak
Editor: Brm





