“Tetapi jika berlangsung di luar, memang ada biaya transportasi dan jasa profesi sebesar 600 ribu rupiah,” jelasnya.
Mahbub menerangkan, ketentuan biaya nikah dan rujuk ini merupakan langkah reformasi birokrasi melalui pendekatan sistemik.
Selain itu, untuk menghindari tindakan-tindakan gratifikasi atau pungutan-pungutan liar di luar ketentuan berlaku oleh oknum-oknum.
Sehingga, calon pengantin tidak mengeluarkan biaya lain di luar yang sudah ada dalam peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar ketentuan, termasuk dalam kategori gratifikasi.
Jika ada temuan pungutan biaya di luar ketentuan, Mahbub menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan sekali lagi, aturannya ada dan sudah sangat jelas. Kalau ada dari KUA yang melanggar maka hari itu juga akan saya berhentikan,” tegas Mahbub. (Mya)
Editor: Mya