Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang melaporkan telah melakukan 102 surat bukti penindakan dan 2 surat bukti penindakan narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Barang yang ditindak bervariasi, mulai dari rokok, minuman keras, narkotika, hingga uang tunai yang tidak sesuai ketentuan.
Dari catatan BC, barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis NPP seberat 8.051 gram, sabu 13 gram, happy water, serta obat-obatan dengan total 15 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 50.000 RMB, 21.005 dolar Singapura, dan Rp100 juta.
Untuk hasil tembakau, jumlah yang diamankan mencapai lebih dari 4 juta batang rokok. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebanyak 376,39 liter, ballpress 75 pcs dan 8 koli, serta barang campuran mencapai 61.634 pcs.
Jika ditotal, nilai seluruh barang hasil penindakan lebih dari Rp20 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut ditaksir lebih dari Rp5,2 miliar.
Selain itu, terdapat pula empat surat bukti penindakan Ultimum Remidium (UR) dengan nilai lebih dari Rp418 juta.
Kasi Penindakan dan Penyidikan BC Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menyampaikan bahwa hasil tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu penindakan rokok ilegal sekitar 2 juta batang, tahun ini sudah 4 juta batang. Peningkatannya lebih dari 100 persen. Untuk denda, tahun lalu sekitar Rp96 juta, sementara tahun ini sudah Rp400 juta lebih yang berhasil masuk ke kas negara,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Ade menambahkan, pihaknya menargetkan semester kedua bisa lebih optimal dalam melakukan penindakan. Ia menegaskan arahan dari pusat tetap sama, yaitu menjalankan tugas secara konsisten.
“Negara sedang butuh pembiayaan, jadi kami diminta tetap tegas dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara,” ujar Kasi P2 Bea Cukai Tanjungpinang.(*)
Editor: Brm





