BPJS Kesehatan Tanjungpinang Pastikan Layanan JKN Bisa Diakses Saat Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Pastikan Layanan JKN Bisa Diakses Saat Libur Lebaran
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses masyarakat selama libur Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi. Foto: Kurawalmedia/Brm.

Kurawalmedia, Tanjungpinang – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses masyarakat selama libur Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.

Selama periode libur tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan layanan piket di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan batas pengambilan antrean terakhir pukul 13.30 WIB.

Baca juga: MAN Tanjungpinang Juara I Lomba Tadarus Al-Qur’an Tingkat Kota

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Dwy Putri Agustin, mengatakan masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital sehingga tidak harus datang langsung ke kantor.

Menurutnya, peserta JKN bisa mengakses layanan administrasi melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, maupun Call Center 165 yang tersedia selama 24 jam.

“Dengan layanan digital, masyarakat tetap bisa mengurus administrasi kepesertaan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Dwy, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Dihantam Ombak di Pulau Merapas, Kapal Makmur Jaya Terbalik Bawa 29 Orang

Selain layanan administrasi, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang juga memastikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program JKN tetap memberikan pelayanan selama masa libur.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Wyzri Andipo, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Pendataan tersebut mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Baca juga: Kader NasDem Kepri Ziarah ke Pulau Penyengat, Lanjut Buka Puasa Bersama Anak Panti

“Agar layanan tetap dapat diakses selama libur, kami sudah melakukan inventarisasi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Andipo.

Ia menjelaskan, peserta JKN yang mengalami kondisi darurat dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa harus memperhatikan lokasi fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.

Sementara itu, untuk keluhan kesehatan yang tidak bersifat darurat, peserta dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tetap beroperasi selama masa libur.

Baca juga: Nelayan Kampung Tembeling Bintan Diserang Buaya

BPJS Kesehatan juga memastikan peserta yang sedang melakukan perjalanan mudik tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mana pun sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini dilakukan agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah tempat mereka terdaftar sebagai peserta JKN.

Untuk mengetahui fasilitas kesehatan yang tetap buka selama libur Lebaran dan Nyepi, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Call Center 165.(*)

Editor: Brm

Pos terkait