kurawalmedia.com, Tanjungpinang– Bandara RHF (Raja Haji Fisabilillah) Tanjungpinang kini berubah status dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
Perubahan status bandara RHF berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 31 tahun 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional.
“Bandara RHF yang sebelumnya internasional berubah status menjadi bandara domestik,” kata Airport Security and Service Departemen Head Angkasa Pura Indonesia, Rudy Sudrajat.
Rudy menjelaskan, berdasarkan Kepmen tersebut, setiap Provinsi di Indonesia, hanya memiliki satu bandara internasional. Status bandara internasional hanya Bandara Hang Nadim Batam.
Sebelum pandemi Covid-19 tahun 2019 lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang masih melayani pelayanan penerbangan luar negeri.
Pelayanan itu masih tersedia karena status Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang masih sebagai bandara internasional di Kepri.
Saat itu, jelas Rudy, belum terbitnya Kepmen Nomor 31 tahun 2024. Sehingga di Kepri memiliki dua bandara yang berstatus internasional.
“Interpoin internasional itu ada di Jakarta,” jelas Rudy.
Meskipun bandara Raja Haji Fisabilillah berstatus domestik, lanjut Rudy, bandara di Tanjungpinang ini bisa saja melayani penerbangan internasional.
Untuk melayani penerbangan internasional, pemerintah daerah dapat mengajukan surat permohonan ke pemerintah pusat terkait penerbangan internasional.
Bandara Raja Haji Fisabilillah bisa melayani pelayanan penerbangan internasional jika mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian.
“Misalnya ada pihak industri pariwisata mengadakan event di Pulau Bintan yang mendatangkan turis dari luar negeri sebanyak 100.000 orang,” terang Rudy. (*)
Editor: Mya